Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 26/2015 · Permen Ristekdikti No. 26 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 26 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2015Tanggal Penetapan:3 September 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaRegistrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku14 September 2015
Tanggal Penetapan03 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk menata administrasi pendidik di perguruan tinggi dengan memberikan nomor registrasi pendidik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pendidik di perguruan tinggi memiliki identifikasi resmi yang diakui oleh Kementerian. Kebijakan ini mengatur pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk dosen tetap, Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) untuk dosen tetap yang diangkat berdasarkan kontrak, dan Nomor Urut Pendidik (NUP) untuk dosen tidak tetap, instruktur, dan tutor. Setiap kategori pendidik memiliki persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kualifikasi akademik, kesehatan, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertanggung jawab atas pengadministrasian nomor registrasi ini.

(-)

  • Dosen yang tidak memenuhi kualifikasi akademik minimal hanya berhak memperoleh NUP.
  • Direktur Jenderal dapat mencabut NIDN, NIDK, atau NUP jika pendidik tidak memenuhi persyaratan atau kewajiban yang ditetapkan.