Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 2/2016 · Permen Ristekdikti No. 2 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2016Tanggal Penetapan:12 Januari 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku13 Januari 2016
Tanggal Penetapan12 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan registrasi pendidik pada perguruan tinggi dengan perkembangan pelaksanaan yang ada. Perubahan ini mencakup definisi dan persyaratan untuk memperoleh Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Peraturan ini juga mengatur hak-hak dosen yang memiliki NIDN, NIDK, dan NUP, serta pembiayaan yang terkait dengan status dosen tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pembiayaan dosen NIDK menjadi tanggung jawab perguruan tinggi pengguna.

(-)

(-)