di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 61/2016 · Permen Ristekdikti No. 61 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 61 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengembangkan dan mengelola sistem informasi pendidikan tinggi nasional yang terintegrasi, dikenal sebagai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Tujuannya adalah untuk menciptakan basis data tunggal yang mendukung perencanaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pendidikan tinggi, serta menyediakan informasi yang konsisten dan berkualitas bagi Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
Ketentuan Substansial: PDDikti menghimpun data pendidikan tinggi yang terdiri dari data pokok, data referensi, dan data transaksional. Perguruan tinggi diwajibkan melaporkan data secara berkala, dan data tersebut harus valid dan lengkap. Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertanggung jawab atas pengelolaan data ini. Data yang dikumpulkan digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk akreditasi, perencanaan, dan evaluasi pendidikan tinggi.