Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 61/2016 · Permen Ristekdikti No. 61 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 61 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2016Tanggal Penetapan:23 September 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPangkalan Data Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 September 2016
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai pelaporan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengembangkan dan mengelola sistem informasi pendidikan tinggi nasional yang terintegrasi, dikenal sebagai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Tujuannya adalah untuk menciptakan basis data tunggal yang mendukung perencanaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pendidikan tinggi, serta menyediakan informasi yang konsisten dan berkualitas bagi Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketentuan Substansial: PDDikti menghimpun data pendidikan tinggi yang terdiri dari data pokok, data referensi, dan data transaksional. Perguruan tinggi diwajibkan melaporkan data secara berkala, dan data tersebut harus valid dan lengkap. Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertanggung jawab atas pengelolaan data ini. Data yang dikumpulkan digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk akreditasi, perencanaan, dan evaluasi pendidikan tinggi.

1. Dalam hal L2Dikti belum terbentuk, tugas dan tanggung jawab L2Dikti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

1. Perguruan Tinggi yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perguruan Tinggi yang memasukkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak valid ke PDDikti dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap pelanggaran terhadap kerahasiaan dan keamanan data dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.