Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015 - 2019

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 4/2015 · Perka BKPM No. 4 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:30 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010-2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2011.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini menetapkan Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tahun 2015-2019. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjabarkan Visi, Misi, dan Agenda Presiden di bidang penanaman modal yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan RPJMN 2015-2019 secara berkelanjutan, terintegrasi, konsisten, efektif, dan efisien. Tujuan dari Rencana Strategis ini adalah sebagai pedoman kerja bagi BKPM dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah Rencana Strategis BKPM Tahun 2015-2019 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)