Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 4/2019 · Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2019Tanggal Penetapan:21 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku21 Juni 2019
Tanggal Penetapan21 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019. 2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019. Perubahan ini berkaitan dengan penyempurnaan rencana strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019 untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal, melaksanakan reformasi birokrasi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, dan kebijakan penganggaran yang berbasis pada program prioritas nasional. Lampiran yang diubah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(-)