Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 1/2017 · Perka BKPM No. 1 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2017Tanggal Penetapan:1 Februari 2017
Investasi & Penanaman ModalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku02 Februari 2017
Tanggal Penetapan01 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019. Perubahan ini dilakukan dalam rangka menjabarkan visi, misi, dan agenda Presiden di bidang penanaman modal yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, serta melaksanakan reformasi birokrasi BKPM melalui perbaikan tata kelola pemerintahan dan kebijakan penganggaran berbasis program prioritas nasional. Lampiran yang diubah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)