Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2020 - 2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 2/2020 · Peraturan BKPM No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2020Tanggal Penetapan:12 Juni 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 560), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 683).

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini menetapkan Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tahun 2020-2024 sebagai pedoman dalam menyusun rencana kerja BKPM untuk menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan. Rencana Strategis ini meliputi pendahuluan, visi, misi, dan tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan, target kinerja dan kerangka pendanaan, serta penutup. Data dan informasi kinerja Rencana Strategis yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Rencana Strategis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis BKPM Tahun 2020-2024.

(-)

(-)