Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.02/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 49/PMK.02/2011 · PMK No. 49/PMK.02/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2011Tanggal Penetapan:17 Maret 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Maret 2011
Tanggal Penetapan17 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.02/2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2011 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011 serta mempercepat pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengatur tata cara revisi anggaran yang meliputi perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat, termasuk penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja, pergeseran rincian anggaran belanja, dan perubahan karena kesalahan administrasi. Revisi anggaran dapat dilakukan akibat kelebihan realisasi PNBP, lanjutan pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN, percepatan penarikan PHLN/PHDN, penerimaan hibah, dan perubahan parameter dalam penghitungan subsidi. Peraturan ini juga mengatur kewenangan dan tata cara revisi anggaran yang memerlukan persetujuan dari DPR-RI dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)