Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2011 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011 serta mempercepat pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengatur tata cara revisi anggaran yang meliputi perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat, termasuk penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja, pergeseran rincian anggaran belanja, dan perubahan karena kesalahan administrasi. Revisi anggaran dapat dilakukan akibat kelebihan realisasi PNBP, lanjutan pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN, percepatan penarikan PHLN/PHDN, penerimaan hibah, dan perubahan parameter dalam penghitungan subsidi. Peraturan ini juga mengatur kewenangan dan tata cara revisi anggaran yang memerlukan persetujuan dari DPR-RI dan Menteri Keuangan.