Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 180/PMK.02/2010 · PMK No. 180/PMK.02/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2010Tanggal Penetapan:7 Oktober 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Oktober 2010
Tanggal Penetapan07 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.02/2010 ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2010 dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010, termasuk definisi dan prosedur revisi anggaran, serta penambahan dan pengurangan pagu anggaran belanja. Revisi anggaran dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kelebihan realisasi PNBP, luncuran pinjaman/hibah, dan perubahan kurs. Peraturan ini juga menetapkan batas waktu pengajuan revisi anggaran dan dokumen pendukung yang diperlukan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya tidak mengubah target kinerja dan sasaran program dalam proses revisi anggaran.

(-)

(-)