Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 69/PMK.02/2010 · PMK No. 69/PMK.02/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2010Tanggal Penetapan:23 Maret 2010
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan anggaran belanja Pemerintah Pusat dengan perubahan keadaan, prioritas kebutuhan, dan percepatan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2010.

Ketentuan Substansial: Revisi anggaran meliputi perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja. Perubahan dapat berupa penambahan pagu anggaran belanja akibat Anggaran Belanja Tambahan, kelebihan realisasi PNBP, luncuran pinjaman/hibah, dan lain-lain. Pergeseran rincian anggaran belanja dapat terjadi antarunit organisasi, antarkegiatan dalam satu program, dan antarjenis belanja dalam satu kegiatan. Peraturan ini juga mengatur batasan revisi anggaran agar tidak mengurangi alokasi untuk biaya operasional, pembayaran tunggakan, dan kegiatan multiyears.

(-)

(-)