di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: PMK 69/PMK.02/2010 · PMK No. 69/PMK.02/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan anggaran belanja Pemerintah Pusat dengan perubahan keadaan, prioritas kebutuhan, dan percepatan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2010.
Ketentuan Substansial: Revisi anggaran meliputi perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja. Perubahan dapat berupa penambahan pagu anggaran belanja akibat Anggaran Belanja Tambahan, kelebihan realisasi PNBP, luncuran pinjaman/hibah, dan lain-lain. Pergeseran rincian anggaran belanja dapat terjadi antarunit organisasi, antarkegiatan dalam satu program, dan antarjenis belanja dalam satu kegiatan. Peraturan ini juga mengatur batasan revisi anggaran agar tidak mengurangi alokasi untuk biaya operasional, pembayaran tunggakan, dan kegiatan multiyears.