Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: PMK 6/PMK.02/2009 · PMK No. 6/PMK.02/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:27 Januari 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan27 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2009 ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dengan perubahan kebutuhan dan percepatan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengatur tata cara perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2009. Ketentuan substansial mencakup pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dalam satu program, dan antarjenis belanja dalam satu kegiatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN), serta perubahan rincian belanja pemerintah pusat dalam konteks tugas pembantuan dan dekonsentrasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan persetujuan perubahan anggaran kepada Menteri Keuangan dan DPR-RI.

(-)

(-)