Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.02/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: PMK 46/PMK.02/2008 · PMK No. 46/PMK.02/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:31 Maret 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan31 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan dalam Lampiran II Bab IV huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL dan Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2008. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2008 ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dengan perubahan kebutuhan dan percepatan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengatur tata cara perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008. Ketentuan substansial meliputi pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dalam satu program, dan antarjenis belanja dalam satu kegiatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak, pagu pinjaman dan hibah luar negeri, serta penggunaan anggaran di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi non BHMN.

(-)

(-)