Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 49/PMK.02/2012 · PMK No. 49/PMK.02/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2012Tanggal Penetapan:28 Maret 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Maret 2012
Tanggal Penetapan28 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2012 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2012. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat serta mempercepat pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengatur perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2012. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam hal revisi anggaran, termasuk penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja, pergeseran rincian anggaran, dan perubahan alokasi anggaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait revisi anggaran, seperti kewajiban pelaporan dan persetujuan dari pihak terkait.

(-)

(-)