di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: PMK 49/PMK.02/2012 · PMK No. 49/PMK.02/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2012 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2012. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat serta mempercepat pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengatur perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2012. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam hal revisi anggaran, termasuk penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja, pergeseran rincian anggaran, dan perubahan alokasi anggaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait revisi anggaran, seperti kewajiban pelaporan dan persetujuan dari pihak terkait.