Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 9/2015 · Perda Kabupaten Batang No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2015Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku10 Desember 2015
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008, Nomor 4 Seri D Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 25) dan Nomor 10 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2013 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan pertimbangan telah dibangunnya Rumah Sakit Umum di Kecamatan Limpung Kabupaten Batang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan khususnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berdaya guna, berhasil guna, efektif, dan efisien.

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 yang menambahkan definisi RSUD Limpung.
  2. Perubahan Pasal 2 yang menambahkan RSUD Limpung sebagai bagian dari Lembaga Teknis Daerah.
  3. Penyisipan Bab XIV A yang mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi RSUD Limpung, yang meliputi:
    • Kedudukan RSUD Limpung sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang pelayanan kesehatan masyarakat, dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
    • Tugas pokok RSUD Limpung adalah pelayanan kesehatan perorangan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan melalui pelayanan rawat inap, rawat jalan, pencegahan dan gawat darurat.
    • Fungsi RSUD Limpung meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis dan non medis, pelayanan rujukan, pengelolaan administrasi dan keuangan, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
    • Susunan organisasi RSUD Limpung terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Medis, Seksi Keperawatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta staf fungsional meliputi Instalasi, Komite Medik dan Komite Keperawatan.

(-)

(-)