di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 9/2015 · Perda Kabupaten Batang No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan pertimbangan telah dibangunnya Rumah Sakit Umum di Kecamatan Limpung Kabupaten Batang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan khususnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berdaya guna, berhasil guna, efektif, dan efisien.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang. Perubahan tersebut meliputi: