Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 10/2013 · Perda Kabupaten Batang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2013Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku19 Agustus 2013
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk efektivitas dan efisiensi.

Perubahan meliputi penghapusan ketentuan Pasal 53 huruf e dan Pasal 54 ayat (1) huruf e yang berkaitan dengan fungsi dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, dilakukan perubahan pada huruf f Pasal 54 ayat (1). Lampiran XIII juga diubah sesuai dengan Lampiran XI yang baru, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Dengan perubahan ini, diharapkan Satpol PP dapat lebih fokus pada fungsi-fungsi utama seperti penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Struktur organisasi Satpol PP juga disesuaikan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut.

(-)

(-)