Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 mengenai Lembaga Teknis Daerah, dimana beberapa angka diubah, dihapus, dan disisipkan angka baru. Selain itu, dilakukan perubahan pada Bab III, IV, VI, IX, X, XII, dan XV mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu, Kantor Perpustakaan dan Arsip, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini juga menyisipkan Bab IXA mengenai Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan. Terakhir, dilakukan perubahan pada Lampiran I, II, IV, V, VI, VII, VIII, X, XII, dan XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.