Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 25/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku27 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008, Nomor 4 Seri : D No. : 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 mengenai Lembaga Teknis Daerah, dimana beberapa angka diubah, dihapus, dan disisipkan angka baru. Selain itu, dilakukan perubahan pada Bab III, IV, VI, IX, X, XII, dan XV mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu, Kantor Perpustakaan dan Arsip, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini juga menyisipkan Bab IXA mengenai Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan. Terakhir, dilakukan perubahan pada Lampiran I, II, IV, V, VI, VII, VIII, X, XII, dan XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)