Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan dan tipe yang telah ditetapkan, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
- Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda, seperti pendidikan, kebudayaan, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan dan pertanian, lingkungan hidup, pariwisata, penanaman modal, perindustrian, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, kelautan, sosial, perpustakaan, dan kearsipan.
- Badan Daerah juga dibentuk dengan tipe A dan B, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan keuangan, pendapatan, aset daerah, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
- Pembentukan Kelurahan sebagai perangkat kecamatan untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
- Pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan UPT Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah.
- Bupati dibantu oleh staf ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis sesuai keahliannya.