Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 8/2016 · Perda Kabupaten Batang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2013Tanggal Penetapan:7 September 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 23); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008 Nomor 4 Seri D Nomor 3), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah : - Nomor 25 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 25); - Nomor 10 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2013 Nomor 10); - Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 9); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008 Nomor 5 Seri D Nomor 4); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008 Nomor 3 Seri D Nomor 2) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah : - Nomor 24 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 24); - Nomor 9 tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2013 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan dan tipe yang telah ditetapkan, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. - Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda, seperti pendidikan, kebudayaan, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan dan pertanian, lingkungan hidup, pariwisata, penanaman modal, perindustrian, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, kelautan, sosial, perpustakaan, dan kearsipan. - Badan Daerah juga dibentuk dengan tipe A dan B, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan keuangan, pendapatan, aset daerah, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. - Pembentukan Kelurahan sebagai perangkat kecamatan untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat. - Pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya akan diatur dengan Peraturan Bupati. - Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan UPT Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah. - Bupati dibantu oleh staf ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis sesuai keahliannya.

1. Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud huruf b tergabung dengan urusan pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 4. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Perangkat Daerah Rumah Sakit yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Unit Pelaksana Tugas Rumah Sakit yang diatur dengan Peraturan Bupati. 8. Perangkat Daerah Kelurahan yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja setelah peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilaksanakannya peraturan daerah ini.

(-)