Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMERINTAHAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 1/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2016Tanggal Penetapan:22 Februari 2016
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 12); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 16); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 17); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa atau Kelurahan, Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dan Pemekaran Kelurahan Menjadi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3); dan 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2009 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap desa, memberikan kejelasan status hukum, melestarikan adat dan budaya desa, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penataan desa yang meliputi pembentukan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. Kewenangan desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa yang terdiri atas Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi membahas peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa.

Selain itu, diatur pula tata cara penyusunan peraturan di desa, pembangunan desa dan kawasan perdesaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia, serta badan usaha milik desa (BUMDes) yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Kerja sama desa dengan desa lain atau pihak ketiga juga diatur untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa juga diatur sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat dan melestarikan adat istiadat.

Camat memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan desa, termasuk fasilitasi penyusunan peraturan, administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, penerapan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan tugas Kepala Desa dan perangkat Desa, pemilihan Kepala Desa, tugas dan fungsi BPD, serta sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa.

1. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kerja sama antar-Desa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kerja sama tersebut. 3. Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. 3. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.