Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 12/2006 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Desember 2006
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Desember 2006
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan lembaga kemasyarakatan desa di Kabupaten Selayar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat desa melalui lembaga kemasyarakatan yang efektif dan efisien, serta untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk lembaga kemasyarakatan yang berdaya guna dan berhasil guna dalam memberdayakan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Lembaga kemasyarakatan yang dimaksud meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, LPM, atau sebutan lain yang sesuai. 2. Keharusan bagi lembaga kemasyarakatan selain yang disebutkan di atas untuk memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh Kepala Desa. 3. Susunan organisasi lembaga kemasyarakatan desa terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD tidak diperbolehkan menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan desa. 4. Tugas lembaga kemasyarakatan desa adalah menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan pembangunan, serta menggerakkan partisipasi masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan desa adalah menampung aspirasi masyarakat, meningkatkan persatuan, mempercepat pelayanan pemerintah, dan memberdayakan masyarakat. 5. Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD Kabupaten, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)