Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 4/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 dianggap belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara demokratis.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Hak memilih dan dipilih menjadi Kepala Desa, dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih dan calon.
  2. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa (oleh BPD) dan tim kabupaten (oleh Bupati) serta tugas masing-masing.
  3. Proses penjaringan dan penyaringan calon Kepala Desa, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
  4. Pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, serta penetapan dan pengesahan calon terpilih.
  5. Pelantikan dan masa jabatan Kepala Desa.
  6. Pembentukan Panitia Pengawas untuk menangani masalah selama proses pemilihan.
  7. Kewajiban Kepala Desa dalam memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan keterangan pertanggungjawaban.
  8. Pemberhentian Kepala Desa, baik pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap.

Peraturan ini juga mengatur tentang tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.

1. Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Desa dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan masa jabatan 6 (enam) tahun dinyatakan 1 (satu) periode.

(-)