di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 4/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 dianggap belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara demokratis.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur tentang tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.