Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2006 tentang KERJA SAMA ANTAR DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 16/2006 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2006Tanggal Penetapan:16 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJA SAMA ANTAR DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku16 Desember 2006
Tanggal Penetapan16 Desember 2006
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Antar Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama antar desa di Kabupaten Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mengatur kepentingan bersama dalam meningkatkan kelangsungan pembangunan desa, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari kerja sama antar desa adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta fungsi dan peran desa dalam mewujudkan desa sebagai salah satu penggerak roda pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Bentuk kerja sama antar desa dapat dilakukan antara desa dalam satu kecamatan, antar desa di luar kecamatan dalam daerah, serta antara desa dengan desa di luar kabupaten. Kerja sama juga dapat dilakukan antara pemerintah desa dan pihak ketiga.
  • Kerja sama dibentuk dengan Peraturan atau Keputusan Bersama yang difasilitasi oleh pemerintah tingkat atas, atau dengan perjanjian bersama jika melibatkan pihak ketiga.
  • Peraturan atau Keputusan Bersama dan Perjanjian Bersama memuat ketentuan tentang ruang lingkup bidang kerja sama, susunan organisasi dan personalia, tata cara dan ketentuan pelaksanaan, pembiayaan, jangka waktu, dan lain-lain.
  • Kerja sama yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kepentingan umum dapat dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten.
  • Untuk memperlancar kerja sama, dibentuk organisasi kerja sama yang personalianya mengutamakan Perangkat Desa. Biaya pelaksanaan dibebankan kepada masing-masing Desa.
  • Ruang lingkup kerja sama meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna.
  • Perselisihan kerja sama antar desa diselesaikan oleh Camat (dalam satu kecamatan), Bupati (antar kecamatan dalam kabupaten), atau Gubernur (antar kabupaten). Perselisihan dengan pihak ketiga dapat diajukan ke Pengadilan jika tidak menerima penyelesaian yang difasilitasi oleh Camat atau Bupati.

(-)

(-)