di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
Juga dikenal sebagai: PP 3/2007 · PP No. 3 Tahun 2007 · PP Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ini dibentuk untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kepala daerah melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan informasi kepada masyarakat. LPPD mencakup urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan. LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan disampaikan kepada DPRD. Peraturan ini juga mengatur penyusunan dan penyampaian laporan, evaluasi, serta pembangunan sistem informasi untuk mendukung pelaporan tersebut.