Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 56/2001 · PP No. 56 Tahun 2001 · PP Nomor 56 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2001Tanggal Penetapan:13 Juli 2001
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juli 2001
Tanggal Penetapan13 Juli 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 ini bertujuan untuk mengatur pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dengan tembusan kepada Gubernur. Laporan ini mencakup pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, serta kebijakan pelaksanaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan. Laporan harus disampaikan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali setahun, dan setiap saat diperlukan. Laporan harus menggambarkan dasar hukum, kebijakan umum, rencana kegiatan, sasaran, pelaksanaan, hasil, dampak, hambatan, dan sumber dana yang digunakan. Evaluasi laporan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bersama departemen terkait, dan hasilnya disampaikan kepada Presiden.

(-)

1. Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.