Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 ini bertujuan untuk mengatur pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dengan tembusan kepada Gubernur. Laporan ini mencakup pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, serta kebijakan pelaksanaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan. Laporan harus disampaikan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali setahun, dan setiap saat diperlukan. Laporan harus menggambarkan dasar hukum, kebijakan umum, rencana kegiatan, sasaran, pelaksanaan, hasil, dampak, hambatan, dan sumber dana yang digunakan. Evaluasi laporan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bersama departemen terkait, dan hasilnya disampaikan kepada Presiden.