Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 108 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 108/2000 · PP No. 108 Tahun 2000 · PP Nomor 108 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2000Tanggal Penetapan:30 November 2000
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 2000
Tanggal Penetapan30 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Kepala Daerah, yang meliputi Gubernur, Bupati, dan Walikota, bertanggung jawab kepada DPRD. Pertanggungjawaban ini terdiri dari pertanggungjawaban akhir tahun anggaran, akhir masa jabatan, dan untuk hal tertentu. Pertanggungjawaban dinilai berdasarkan tolok ukur Rencana Strategik (Renstra) yang harus ditetapkan dalam waktu satu bulan setelah pelantikan Kepala Daerah. DPRD memiliki wewenang untuk menolak pertanggungjawaban jika terdapat penyimpangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika pertanggungjawaban ditolak, Kepala Daerah harus melengkapi dokumen dalam waktu 30 hari, dan jika tidak, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

1. Bagi Kepala Daerah yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, penilaian pertanggungjawabannya didasarkan kepada: a. Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah apabila sisa masa jabatannya kurang dari 2 (dua) tahun; b. Renstra apabila sisa masa jabatannya lebih dari 2 (dua) tahun. 2. Khusus untuk pertanggungjawaban akhir tahun anggaran pertama dari sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang Renstranya belum ditetapkan, didasarkan kepada Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah. 3. Peraturan tata tertib DPRD tentang pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah ada, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Apabila laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Gubernur ditolak untuk keduakalinya, DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. 2. Apabila laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Bupati/Walikota ditolak untuk keduakalinya, DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur.