di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 13/2019 · PP No. 13 Tahun 2019 · PP Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan menetapkan aturan mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan ini meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). LPPD disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan. LKPJ disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan. RLPPD dipublikasikan kepada masyarakat untuk transparansi dan akuntabilitas. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menilai kinerja pemerintahan daerah. Peraturan ini juga mengatur penggunaan sistem informasi elektronik untuk penyampaian laporan dan evaluasi.