Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 6/2008 · PP No. 6 Tahun 2008 · PP Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah guna meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam mendukung pencapaian tujuan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. Evaluasi ini meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD), evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah (EKPOD), dan evaluasi daerah otonom baru (EDOB). Pemerintah pusat, melalui Tim Nasional EPPD, bertanggung jawab untuk melaksanakan evaluasi ini secara nasional, sementara gubernur membentuk Tim Daerah EPPD untuk evaluasi di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja kunci dan melibatkan pengukuran kinerja mandiri oleh pemerintahan daerah. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah serta penetapan kebijakan otonomi daerah.

(-)

  • Pemerintah dapat memberi sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah yang berprestasi rendah, berupa penangguhan dan/atau pembatalan suatu kebijakan daerah, pemberian sanksi administratif, penundaan pencairan dana perimbangan.