di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 21/10/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/10/PBI/2019
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur pengelolaan uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan Rupiah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran, serta menyediakan Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu, dan aman dari pemalsuan.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran dan pengedaran Rupiah. Bank Indonesia melakukan perencanaan jumlah dan jenis pecahan Rupiah yang akan dicetak, dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Pencetakan Rupiah dilakukan di dalam negeri melalui penunjukan badan usaha milik negara. Pengedaran Rupiah dilakukan melalui distribusi dan kegiatan layanan kas, termasuk penukaran, penyetoran, dan penarikan Rupiah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), termasuk persyaratan perizinan, kegiatan yang dapat dilakukan, dan kewajiban PJPUR dalam menyelenggarakan kegiatan pengolahan Uang Rupiah. Bank wajib melakukan pengolahan Uang Rupiah sebelum disetor ke Bank Indonesia, dan hanya dapat menyerahkan kegiatan penyetoran, penarikan, dan pengolahan Uang Rupiah kepada PJPUR. Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap Bank dan PJPUR.