Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/2026 · Peraturan BI No. 3 Tahun 2026 · Peraturan BI Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2026Tanggal Penetapan:25 Maret 2026
PerbankanPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaUang Rupiah Kertas dan Logam
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Maret 2026
Tanggal Penetapan25 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6378).

Peraturan Bank Indonesia ini menetapkan kerangka hukum komprehensif mengenai pengelolaan uang Rupiah kertas dan logam sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya melalui tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam seluruh tahapan pengelolaan uang Rupiah, yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan. Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menetapkan ciri, desain, dan bahan baku uang Rupiah, serta melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan uang, termasuk Bank dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).

Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi Bank untuk menyediakan layanan penukaran uang bagi masyarakat dan melakukan pengolahan uang sesuai dengan standar kelayakan yang ditetapkan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme kerja sama kemitraan layanan kas antara Bank Indonesia dengan pihak lain, serta persyaratan perizinan dan operasional bagi PJPUR untuk menjamin keamanan dan integritas sistem pembayaran nasional.

1. PJPUR yang telah memiliki izin usaha kategori satu berdasarkan PBI 21/10/PBI/2019 wajib memenuhi ketentuan permodalan baru dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. 2. PJPUR yang belum memenuhi ketentuan permodalan dalam jangka waktu tersebut hanya dapat melakukan kegiatan usaha distribusi dan penyimpanan uang di khazanah. 3. PJPUR kategori dua berdasarkan PBI 21/10/PBI/2019 dinyatakan sebagai PJPUR berdasarkan peraturan ini. 4. Izin PJPUR yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir. 5. Bank yang ditunjuk sebagai pengelola kas titipan wajib memenuhi ketentuan sebagai sentra kas mitra paling lambat 30 Juni 2026. 6. Perjanjian kerja sama kas titipan yang ada tetap berlaku dan tunduk pada ketentuan sentra kas mitra. 7. Sanksi denda terkait penyetoran uang yang diragukan keasliannya (Pasal 23 ayat 1 huruf d) mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

1. Pelanggaran kewajiban oleh Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan layanan penyetoran/penarikan, hingga kewajiban menyampaikan rencana tindak (action plan). 2. Pelanggaran oleh PJPUR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terkait kewajiban pelaporan dikenai sanksi denda administratif per hari keterlambatan atau per periode laporan.