Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/15/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/15/PBI/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2016Tanggal Penetapan:24 Agustus 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganPengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Oktober 2016
Tanggal Penetapan24 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan moneter, serta memastikan pengelolaan Uang Rupiah yang memenuhi kebutuhan masyarakat, aman dari pemalsuan, dan memperhatikan kepentingan nasional serta perlindungan konsumen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah, yang terdiri atas distribusi, pemrosesan, penyimpanan, dan pengisian/pengambilan/pemantauan Uang Rupiah pada ATM/CDM/CRM.
  2. Perizinan bagi BUJP untuk menjadi PJPUR, termasuk persyaratan administratif dan pemeriksaan lokasi. Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan pembatasan pemberian izin dan persetujuan pembukaan Kantor Cabang berdasarkan pertimbangan efisiensi nasional, kepentingan publik, pertumbuhan industri, persaingan usaha yang sehat, dan dukungan kebijakan nasional.
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi BUJP untuk memperoleh izin sebagai PJPUR dan persyaratan pembukaan Kantor Cabang.
  4. Kewajiban PJPUR untuk melaksanakan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah paling lambat 90 hari sejak izin diberikan, serta larangan mengalihkan pelaksanaan kegiatan kepada pihak lain.
  5. Perjanjian penyelenggaraan jasa Pengolahan Uang Rupiah antara PJPUR dengan Bank atau pihak lain yang wajib dilakukan secara tertulis dan memuat elemen-elemen penting seperti ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, nilai pekerjaan, standar pelaksanaan, hak dan kewajiban, asuransi, kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia, kerahasiaan, pengakhiran perjanjian, sanksi, dan penyelesaian perselisihan.
  6. Pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap PJPUR, meliputi pengawasan tidak langsung (melalui laporan) dan pengawasan langsung (melalui pemeriksaan). Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pengawasan langsung.
  7. Kewajiban PJPUR untuk menyampaikan laporan berkala dan insidental kepada Bank Indonesia, serta memberikan kesempatan bagi pemeriksa untuk memperoleh kebenaran dari laporan.
  8. Kewajiban PJPUR untuk menggunakan sarana, prasarana, dan infrastruktur yang memenuhi standar Bank Indonesia, memenuhi standar kualitas Uang Rupiah, dan memastikan tidak terdapat Uang Rupiah palsu.
  9. PJPUR harus memiliki dan menerapkan manajemen risiko secara efektif, meliputi pengawasan aktif, kecukupan kebijakan dan prosedur, identifikasi dan mitigasi risiko, serta pengendalian intern.

1. BUJP yang telah memiliki kerja sama dengan Bank untuk melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, harus segera mengajukan permohonan izin sebagai PJPUR kepada Bank Indonesia paling lama 9 (sembilan) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. BUJP yang telah memiliki kerja sama dengan Bank untuk melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini baik yang belum maupun yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus: a. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan b. memenuhi persyaratan terkait standar kualitas Uang Rupiah dalam Pengolahan Uang Rupiah, persyaratan keamanan, efisiensi, dan mitigasi risiko serta memperhatikan aspek perlindungan konsumen. 3. Selama proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUJP diperbolehkan mewakili Bank untuk melakukan kegiatan penyetoran dan/atau penarikan Uang Rupiah di Bank Indonesia. 4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan Bank Indonesia dalam pemberian izin kepada BUJP sebagai PJPUR.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), dan/atau Pasal 16 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan Kantor Cabang. Jika dalam 30 hari kalender kegiatan tidak dihentikan, izin PJPUR dicabut. 3. Tidak menyampaikan laporan berkala sesuai Pasal 12 ayat (1) dikenakan denda Rp1.000.000,00 per laporan per periode. 4. Ditemukan Uang Rupiah palsu dalam pemrosesan Uang Rupiah sesuai Pasal 16 ayat (4), PJPUR dikenakan denda 5 kali nilai nominal Uang Rupiah palsu.