Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/13/PBI/2012 Tahun 2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/13/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penitipan Sementara Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/13/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/13/PBI/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2012Tanggal Penetapan:16 Oktober 2012
Perizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenitipan Sementara Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku16 Oktober 2012
Tanggal Penetapan16 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Status: Peraturan ini TIDAK BERLAKU.

  • Kapan Dicabut: Peraturan ini dicabut pada saat Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/16/PBI/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pengganti: Tidak ada informasi spesifik mengenai peraturan pengganti setelah pencabutan ini.
  • Riwayat Perubahan: Sebelum dicabut, peraturan ini menggantikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/16/PBI/2005 tentang Penyimpanan Sekuritas, Surat Yang Berharga dan Barang Berharga Pada Bank Indonesia.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang: Untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan penyitaan oleh penyidik serta mencegah peredaran uang Rupiah palsu.
  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan: Bank Indonesia menerima penitipan berdasarkan permohonan tertulis dan mengeluarkan bukti penitipan sementara.
  • Alasan Pencabutan: Ketidakjelasan mekanisme penitipan dan cakupan yang terlalu luas dianggap tidak efisien dan efektif.
  • Dampak Pencabutan: Penghentian layanan penitipan sementara oleh Bank Indonesia dan pengalihan tanggung jawab kepada pihak berwenang lainnya.

Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Peralihan Saat Dicabut: Titipan yang telah kedaluwarsa sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan dalam waktu dua tahun sejak berlakunya peraturan ini.
  • Transisi ke Peraturan Pengganti: Tidak ada informasi spesifik mengenai transisi ke peraturan pengganti.
  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut: Penitip bertanggung jawab atas kebenaran dan keaslian titipan.
  • Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai: Titipan kedaluwarsa yang tidak diselesaikan akan dialihkan kepada pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku: Tidak ada sanksi administratif atau pidana yang disebutkan dalam peraturan ini.
  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut: Tidak ada sanksi yang berlanjut setelah pencabutan peraturan ini.
  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan: Tidak ada sanksi yang perlu diselesaikan setelah peraturan ini dicabut.