Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/16/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/16/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Penyimpanan Sekuritas, Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/16/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/16/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2005Tanggal Penetapan:1 Juli 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenyimpanan Sekuritas, Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Juli 2005
Tanggal Penetapan01 Juli 2005
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Status: Peraturan ini TIDAK BERLAKU.
  • Kapan Dicabut: Informasi mengenai tanggal pencabutan tidak tersedia dalam dokumen ini.
  • Pengganti: Tidak ada informasi mengenai peraturan pengganti yang disebutkan dalam dokumen ini.
  • Riwayat Perubahan: Peraturan ini menggantikan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/142/KEP/DIR tanggal 23 Februari 1995.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyimpanan sekuritas, surat berharga, dan barang berharga di Bank Indonesia.
  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan: Bank Indonesia menerima simpanan berdasarkan permohonan tertulis dan dapat menolak permohonan yang tidak memenuhi kriteria.
  • Alasan Pencabutan: Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen ini.
  • Dampak Pencabutan: Tidak ada informasi spesifik mengenai dampak pencabutan dalam dokumen ini.

Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Peralihan Saat Dicabut: Tidak ada ketentuan peralihan yang disebutkan dalam dokumen ini.
  • Transisi ke Peraturan Pengganti: Tidak ada informasi mengenai transisi ke peraturan pengganti.
  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut: Tidak ada informasi mengenai hak dan kewajiban yang berlanjut setelah pencabutan.
  • Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian perkara yang belum selesai.

Sanksi
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku: Tidak ada sanksi spesifik yang disebutkan dalam dokumen ini.
  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut: Tidak ada informasi mengenai status sanksi setelah pencabutan.
  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian sanksi yang masih berjalan.