Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.08/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 Tahun 2018 tentang Fasilitas Untuk Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PMK 73/PMK.08/2018 · PMK No. 73/PMK.08/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2018Tanggal Penetapan:13 Juli 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan penyediaan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Fasilitas yang diatur dalam peraturan ini bertujuan untuk mendukung penyediaan infrastruktur dengan menyediakan dukungan fiskal yang efektif dan efisien. Fasilitas ini mencakup dukungan kelayakan, penjaminan infrastruktur, dan skema pengembalian investasi. Peraturan ini juga menetapkan kriteria penerima fasilitas, jenis fasilitas yang dapat diberikan, serta ruang lingkup kegiatan yang diatur. PJPK bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan proyek KPBU sesuai dengan tata kelola yang baik dan transparan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap proses pemberian Fasilitas yang telah dilakukan dan dokumen yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)