Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.08/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PMK 180/PMK.08/2020 · PMK No. 180/PMK.08/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2020Tanggal Penetapan:18 November 2020
Kemitraan Pemerintah & SwastaKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaFasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2020
Tanggal Penetapan18 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan penyediaan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kebijakan ini mengatur fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan untuk mendukung penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek KPBU. Fasilitas ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan proyek KPBU dengan memperhatikan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan efisiensi anggaran. Fasilitas ini disediakan untuk proyek KPBU prioritas, proyek KPBU kilang minyak, dan proyek KPBU lainnya yang memenuhi kriteria tertentu. PJPK yang mengajukan fasilitas harus memenuhi kriteria seperti menyusun kajian awal, melakukan konsultasi publik, dan membentuk tim KPBU. Fasilitas ini mencakup tahap penyiapan proyek dan tahap pelaksanaan transaksi KPBU, termasuk pengadaan badan usaha pelaksana dan penandatanganan perjanjian KPBU.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap proses pemberian Fasilitas yang telah dilakukan dan dokumen yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)