di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: PMK 180/PMK.08/2020 · PMK No. 180/PMK.08/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan penyediaan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kebijakan ini mengatur fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan untuk mendukung penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek KPBU. Fasilitas ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan proyek KPBU dengan memperhatikan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan efisiensi anggaran. Fasilitas ini disediakan untuk proyek KPBU prioritas, proyek KPBU kilang minyak, dan proyek KPBU lainnya yang memenuhi kriteria tertentu. PJPK yang mengajukan fasilitas harus memenuhi kriteria seperti menyusun kajian awal, melakukan konsultasi publik, dan membentuk tim KPBU. Fasilitas ini mencakup tahap penyiapan proyek dan tahap pelaksanaan transaksi KPBU, termasuk pengadaan badan usaha pelaksana dan penandatanganan perjanjian KPBU.