di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: PMK 265/PMK.08/2015 · PMK No. 265/PMK.08/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Fasilitas ini disediakan untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan proyek dan transaksi KPBU. Fasilitas ini mencakup penyediaan dukungan kelayakan, penjaminan infrastruktur, dan penerapan skema pengembalian investasi. Fasilitas ini juga bertujuan untuk membangun standar kajian dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyiapan proyek dan pelaksanaan transaksi KPBU. Fasilitas ini dapat disediakan untuk proyek KPBU prioritas dan proyek lainnya yang memenuhi kriteria tertentu. Dana untuk fasilitas ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).