Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 265/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PMK 265/PMK.08/2015 · PMK No. 265/PMK.08/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaFasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Fasilitas ini disediakan untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan proyek dan transaksi KPBU. Fasilitas ini mencakup penyediaan dukungan kelayakan, penjaminan infrastruktur, dan penerapan skema pengembalian investasi. Fasilitas ini juga bertujuan untuk membangun standar kajian dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyiapan proyek dan pelaksanaan transaksi KPBU. Fasilitas ini dapat disediakan untuk proyek KPBU prioritas dan proyek lainnya yang memenuhi kriteria tertentu. Dana untuk fasilitas ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

1. Fasilitas yang telah disediakan dan dilaksanakan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)