Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PMK 129/PMK.08/2016 · PMK No. 129/PMK.08/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2016Tanggal Penetapan:23 Agustus 2016
Badan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2016
Tanggal Penetapan23 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak dengan menyediakan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi. Perubahan ini mengatur mekanisme penggantian biaya untuk fasilitas pendanaan bantuan teknis (project development fund) dan mendukung percepatan pembangunan kilang minyak melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Peraturan ini juga memperkenalkan definisi dan ketentuan baru terkait KPBU, termasuk penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara dan kerjasama dengan lembaga internasional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap proses pemberian Fasilitas yang telah dilakukan dan dokumen yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)