di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 27/2021 · Permenhub No. 27 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, dan keteraturan penerbangan. Hal ini dilakukan dengan mengawasi penyelenggaraan kegiatan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk peran Inspektur Penerbangan dalam melakukan pengawasan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, dan pengujian terhadap operator penerbangan. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk mematuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan, serta ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif seperti peringatan, pembekuan, pencabutan, dan denda administrasi.