di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permenhub 51/2020 · Permenhub No. 51 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 51 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 330, Pasal 339, dan Pasal 343 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan tujuan untuk menetapkan standar keamanan penerbangan nasional guna melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Komite Nasional Keamanan Penerbangan dan penetapan Program Keamanan Penerbangan Nasional. Menteri bertanggung jawab atas keamanan penerbangan nasional, dengan Direktur Jenderal menetapkan sistem keamanan berdasarkan penilaian risiko. Program ini mencakup peraturan, sasaran, personel, pembagian tanggung jawab, perlindungan fasilitas, pengendalian keamanan, dan penanggulangan tindakan melawan hukum. Penyusunan program harus mempertimbangkan penilaian risiko, standar internasional, dan masukan dari entitas terkait.