Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 80/2017 · Permenhub No. 80 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 80 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2017Tanggal Penetapan:5 September 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaProgram Keamanan Penerbangan Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 September 2017
Tanggal Penetapan05 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan Program Keamanan Penerbangan Nasional dengan perubahan Annex 17 tentang Security oleh ICAO yang berlaku sejak 3 Agustus 2017. Tujuannya adalah untuk melindungi keselamatan penerbangan di Indonesia dari tindakan melawan hukum, serta memenuhi standar internasional keamanan penerbangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian tanggung jawab keamanan penerbangan antara Menteri, Direktur Jenderal, dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengawasan keamanan penerbangan, evaluasi lisensi personel keamanan, dan penyesuaian program keamanan oleh berbagai badan usaha terkait. Subjek hukum diwajibkan untuk menyesuaikan program keamanan mereka dengan peraturan ini dalam jangka waktu tertentu, serta melindungi sistem teknologi informasi dari serangan siber.

1. Ketentuan mengenai fasilitas keamanan penerbangan yang menggunakan teknologi terkini mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku. 2. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara harus melakukan evaluasi terhadap keberlakuan lisensi personel keamanan penerbangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku. 3. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara harus melakukan pengesahan revisi Program Keamanan Bandar Udara, prosedur keamanan lokal, dan prosedur keamanan stasiun paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini berlaku. 4. Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara Asing, dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan harus menyesuaikan Program Keamanannya dengan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini berlaku. 5. Badan Hukum Yang Mendapat Pendelegasian harus menyesuaikan Program/Prosedur Keamanannya dengan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini berlaku. 6. Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara harus memberikan 1 (satu) salinan cetak Program Keamanan Bandar Udara kepada Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara serta dicatat dalam register pendistribusian Program Keamanan Bandar Udara paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku. 7. Badan Usaha Angkutan Udara harus memberikan 1 (satu) salinan cetak Program Keamanan Angkutan Udara dan prosedur keamanan stasiun kepada Direktur, Kepala Kantor, Penyelenggara Bandar Udara di Bandar Udara yang diterbangi dan stasiun manajer Badan Usaha Angkutan Udara serta dicatat dalam register pendistribusian Program Keamanan Angkutan Udara paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku. 8. Perusahaan Angkutan Udara Asing harus memberikan 1 (satu) salinan cetak Program Keamanan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan prosedur keamanan lokal kepada Direktur, Kepala Kantor, penyelenggara bandar udara di Bandar Udara yang diterbangi dan stasiun manajer Perusahaan Angkutan Udara Asing serta dicatat dalam register pendistribusian Program Keamanan Perusahaan Angkutan Udara Asing paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku. 9. Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan harus memberikan 1 (satu) salinan cetak Program Keamanan Pelayanan Navigasi Penerbangan kepada Direktur, Kepala Kantor, penyelenggara bandar udara serta dicatat dalam register pendistribusian Program Keamanan Pelayanan Navigasi Penerbangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku. 10. Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, dan Badan Hukum Yang Mendapat Pendelegasian harus membuat langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan sistem teknologi informasi dari serangan siber paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini berlaku. 11. Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan penyegaran internal untuk personel keamanan penerbangan yang mengoperasikan mesin X-Ray pada Bandar Udara Internasional dengan menggunakan CBT X-Ray paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.