di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permenhub 127/2015 · Permenhub No. 127 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 127 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional yang bertujuan untuk:
Peraturan ini mengatur pembagian tanggung jawab keamanan penerbangan antara Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Badan Hukum yang Melakukan Kegiatan Usaha di Bandar Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, serta Instansi Pemerintah terkait.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan komite keamanan penerbangan nasional dan bandar udara, penyusunan program keamanan, pengendalian jalan masuk ke daerah keamanan terbatas, perlindungan pesawat udara dan fasilitas navigasi penerbangan, pengendalian keamanan terhadap orang dan barang yang diangkut pesawat udara, fasilitas keamanan penerbangan, personel keamanan penerbangan, dan penanggulangan tindakan melawan hukum.
Peraturan ini juga mengatur koordinasi dan komunikasi antar instansi terkait, termasuk dengan organisasi penerbangan internasional (ICAO).