Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terkait operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19. Perubahan tersebut berupa penambahan 48 angka pada Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017, yang mencakup pelanggaran dan sanksi administratif terkait protokol kesehatan di bidang penerbangan. Pelanggaran tersebut meliputi berbagai aspek, seperti sosialisasi ketentuan, prosedur pemesanan tiket, pelaporan tiket, proses naik pesawat, penanganan keterlambatan, penanganan penumpang dengan gejala COVID-19, penyediaan fasilitas dalam pesawat, penyajian makanan dan minuman, penerapan protokol kesehatan oleh awak kabin, proses turun pesawat, proses transit dan transfer, pengambilan bagasi, pengukuran suhu tubuh di bandar udara, penyediaan hand sanitizer, pembersihan fasilitas bandar udara, penerapan jaga jarak, dan penerapan SOP kesehatan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. Sanksi administratif yang dikenakan bervariasi, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin, denda, hingga pencabutan izin.