Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 56/2020 · Permenhub No. 56 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 56 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2020Tanggal Penetapan:11 Agustus 2020
Badan Usaha & PerdaganganPenanganan PandemiTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2020
Tanggal Penetapan11 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terkait operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19. Perubahan tersebut berupa penambahan 48 angka pada Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017, yang mencakup pelanggaran dan sanksi administratif terkait protokol kesehatan di bidang penerbangan. Pelanggaran tersebut meliputi berbagai aspek, seperti sosialisasi ketentuan, prosedur pemesanan tiket, pelaporan tiket, proses naik pesawat, penanganan keterlambatan, penanganan penumpang dengan gejala COVID-19, penyediaan fasilitas dalam pesawat, penyajian makanan dan minuman, penerapan protokol kesehatan oleh awak kabin, proses turun pesawat, proses transit dan transfer, pengambilan bagasi, pengukuran suhu tubuh di bandar udara, penyediaan hand sanitizer, pembersihan fasilitas bandar udara, penerapan jaga jarak, dan penerapan SOP kesehatan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. Sanksi administratif yang dikenakan bervariasi, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin, denda, hingga pencabutan izin.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Surat Peringatan I (SP I) 2. Surat Peringatan II (SP II) 3. Surat Peringatan III (SP III) 4. Pembekuan 5. Denda 6. Penalty Unit 7. Pencabutan