Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 78/2017 · Permenhub No. 78 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 78 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2017Tanggal Penetapan:29 Agustus 2017
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran perundang-undangan di Bidang Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 286).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya terkait pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan operator serta personel penerbangan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menumbuhkan budaya keselamatan penerbangan. Peraturan ini mengatur tentang pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi peringatan, pembekuan, pencabutan, dan denda administratif. Pelanggaran dapat dikenali melalui hasil pengawasan Inspektur Penerbangan, temuan langsung, laporan masyarakat, atau laporan dari operator atau personel penerbangan. Proses pengawasan dan penegakan hukum dilakukan oleh Inspektur Penerbangan dengan menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dievaluasi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal bersama Direktur dan/atau Kepala Kantor. Sanksi administratif yang dikenakan bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan meningkatkan keselamatan penerbangan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif.
  • Denda administratif ditentukan dalam satuan denda administratif (penalty unit/PU) dengan nilai Rp100.000,- per unit.
  • Keterlambatan pembayaran denda dikenakan tambahan denda sebesar 2% setiap 30 hari.