Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 30/2015 · Permenhub No. 30 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 30 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2015Tanggal Penetapan:9 Februari 2015
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Februari 2015
Tanggal Penetapan09 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2009 tentang Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Perundang-undangan di Bidang Keselamatan Penerbangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 313 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tujuannya adalah untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penerapan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan melalui pengenaan sanksi administratif. Kebijakan ini mengatur tentang jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif. Pelanggaran tersebut dapat terjadi dalam berbagai aspek penerbangan seperti angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, dan kelaikan udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab untuk menetapkan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, survei, atau pengujian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan keberatan terhadap sanksi yang dikenakan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif.
  • Denda administratif ditetapkan dalam satuan penalty unit (PU) dengan nilai Rp 100.000,- per PU.