Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (Setjen DEN). Latar belakangnya adalah untuk menegakkan disiplin, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan kinerja pegawai, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penerima Tunjangan Kinerja: PNS yang melaksanakan tugas penuh, PNS dari Kementerian/Lembaga lain yang diperbantukan, PNS yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan atau tugas belajar, PNS yang melaksanakan cuti (kecuali cuti di luar tanggungan negara), PNS yang mengalami kecelakaan dalam tugas, dan Calon PNS (80% dari kelas jabatan).
- Besaran Tunjangan Kinerja: Diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan. Jika menduduki jabatan struktural yang merangkap jabatan fungsional, Tukin diberikan yang lebih besar. Jika diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, Tukin diberikan sebesar selisih antara Tukin dan tunjangan profesi.
- Kewajiban Kehadiran: Pegawai wajib mentaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja dengan mengisi daftar hadir elektronik. Pelanggaran jam kerja akan diperhitungkan sebagai dasar pemotongan Tukin dan pengenaan hukuman disiplin.
- Pemotongan Tunjangan Kinerja: Dilakukan jika melanggar disiplin pegawai, tidak mencapai sasaran kerja, melanggar jam kerja, melaksanakan cuti (alasan penting lebih dari 6 hari, cuti sakit, cuti besar), dijatuhi hukuman disiplin, dibebaskan sementara dari jabatan fungsional, atau melaksanakan perpanjangan tugas belajar.
- Penambahan Tunjangan Kinerja: Diberikan Tukin ke-13. Pegawai dengan nilai kinerja "Sangat Baik" diberikan penambahan Tukin (50% dari selisih Tukin dengan kelas jabatan di atasnya atau 25% dari Tukin yang diterima jika menduduki kelas jabatan tertinggi).
Peraturan ini juga mengatur pencatatan dan penyampaian informasi kehadiran serta penegakan disiplin pegawai sebagai dasar pembayaran Tukin.