di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 44/2018 · Permen ESDM No. 44 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan Substansial:
Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai (PNS dan pegawai lainnya yang bekerja penuh waktu), Menteri, dan Wakil Menteri. Besaran Tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja. Capaian kinerja dihitung berdasarkan realisasi kinerja (kinerja organisasi dan individu) dengan bobot 60% dan kehadiran dengan bobot 40%. Pegawai wajib menaati ketentuan jam kerja dan mengisi daftar hadir. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja akan mempengaruhi besaran Tukin.
Hak dan Kewajiban: