Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 4/2019 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2019Tanggal Penetapan:26 Juni 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku28 Juni 2019
Tanggal Penetapan26 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1431).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan tersebut meliputi definisi Tunjangan Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penghapusan ayat (2) Pasal 13, perubahan pada unsur-unsur yang diperhitungkan dalam pemberian tunjangan kinerja, penambahan ketentuan mengenai pengisian daftar hadir bagi pegawai yang ditempatkan pada Pos Pengamatan Gunung Api, penambahan ketentuan mengenai jam kerja bagi pegawai yang ditempatkan di instansi daerah, dan perubahan pada ketentuan mengenai penghitungan tunjangan kinerja berdasarkan unsur-unsur yang telah ditentukan.

1. Penghitungan Tunjangan Kinerja berdasarkan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberlakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2021. 2. Sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2020, Tunjangan Kinerja akan diberikan berdasarkan kehadiran menurut hari dan Jam Kerja dengan bobot 100% (seratus persen).

(-)