di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 4/2014 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (Setjen DEN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk penegakan disiplin, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan kinerja pegawai, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persentase pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan jenis pelanggaran, lama keterlambatan, jenis cuti, dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.