di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 27/2015 · Permen ESDM No. 27 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk kelancaran pemberian tunjangan kinerja kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan Substansial: