Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 27/2015 · Permen ESDM No. 27 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2015Tanggal Penetapan:11 September 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku11 September 2015
Tanggal Penetapan11 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk kelancaran pemberian tunjangan kinerja kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 2 diubah dengan menambahkan huruf h pada ayat (2) yang mencakup Pegawai yang diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) dan menambahkan ayat (4) yang mengatur pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi Pelaksana Tugas (Plt.).
  • Pasal 4 diubah dengan menghapus ayat (2), mengubah ayat (1) dan (3), serta menambahkan ayat (4) terkait tunjangan kinerja bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 bulan.
  • Pasal 13 diubah dengan menghapus huruf b, c, dan d terkait pemotongan tunjangan kinerja.
  • Pasal 15, 16, dan 17 dihapus.
  • Pasal 23 diubah terkait pemberian penambahan tunjangan kinerja setiap semester.
  • Pasal 24 diubah terkait pemberian penambahan tunjangan kinerja bagi pegawai yang mendapatkan nilai kinerja Sangat Baik.
  • Pasal 25 diubah dengan menambahkan ayat (4) dan (5) terkait klarifikasi informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai serta pembayaran tunjangan kinerja untuk bulan Desember.

(-)