Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 12/2024 · Permenko Perekonomian No. 12 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2024Tanggal Penetapan:9 Oktober 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku14 Oktober 2024
Tanggal Penetapan09 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui daftar Proyek Strategis Nasional guna mengakomodasi perkembangan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi usulan proyek dan untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan pemerintah dan presiden terkait kemudahan dan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Daftar proyek yang diubah mencakup berbagai sektor seperti jalan dan jembatan, pelabuhan, bandara, kereta api, kawasan industri, perumahan, bendungan dan irigasi, air bersih dan sanitasi, tanggul pantai, energi, teknologi, pendidikan, pariwisata, pertanian dan perkebunan. Setiap proyek strategis nasional yang diatur dalam lampiran peraturan ini mencakup lokasi spesifik di berbagai provinsi di Indonesia.

(-)

(-)