Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menetapkan perubahan kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi atas usulan Proyek Strategis Nasional serta untuk mengakomodasi perkembangan dan kepastian hukum dalam mendukung kelancaran pelaksanaannya. Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan daftar proyek strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang mencakup berbagai sektor seperti jalan dan jembatan, pelabuhan, bandar udara, kereta api, kawasan industri, perumahan, bendungan dan irigasi, air bersih dan sanitasi, tanggul pantai, energi, teknologi, pendidikan, pariwisata, dan perkebunan. Selain itu, terdapat program-program strategis nasional yang juga mengalami perubahan.