di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2005 · PERPRES No. 54 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin melalui langkah-langkah konkrit yang terkoordinasi.
Ketentuan Substansial
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan berfungsi sebagai forum lintas sektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim ini dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanggulangan kemiskinan. Keanggotaan tim terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait. Tim ini juga dapat membentuk kelompok kerja yang melibatkan berbagai pihak dari dunia usaha, tokoh agama, masyarakat, dan instansi pemerintah terkait. Pemerintah Daerah juga diwajibkan membentuk tim koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memadukan kebijakan di daerah masing-masing.